Forkom UMKM Sardonoharjo Targetkan 1000 NIB Gratis Bagi UMKM Sardonoharjo
- Jun 10, 2024
- Eka Sastra
Sardonoharjo (10/06), Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Forkom UMKM) Kalurahan Sardonoharjo menyelenggarakan kegiatan pembuatan 1000 NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis pada tanggal 10 – 15 Juni 2024. Kegiatan tersebut terselenggara berkat Kerjasama antara Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo melalui Forkom UMKM, PLUT Kabupaten Sleman serta Sahabat PLUS Sleman. Kegiatan ini adalah bentuk dukungan Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo kepada pelaku usaha khususnya yang berada di Sardonoharjo sehingga para pelaku usaha bisa memperoleh legalitas atas usahanya.
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Cara mendapatkan NIB dengan mudah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.